Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang PT AKT di Kalimantan Tengah

Hukum483 Dilihat

HukumID | Murung Raya – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026). Penguasaan dilakukan dalam rangka penertiban kawasan hutan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana I Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon serta Wakil Ketua Pelaksana I Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono bersama jajaran tim Satgas PKH.

Penguasaan lahan dilakukan menyusul pencabutan izin operasional atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017 tertanggal 19 Oktober 2017.

Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran mendasar. Di antaranya, PT AKT menjadikan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, yang menjadi dasar pencabutan izin operasional perusahaan tersebut.

banner 600x600

Selain itu, perusahaan juga terindikasi masih melakukan aktivitas penambangan hingga 15 Desember 2025 tanpa melaporkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kepada otoritas terkait.

Akibat pelanggaran tersebut, PT AKT berpotensi dikenakan sanksi denda besar. Berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, nilai denda diperkirakan mencapai Rp4,24 triliun, yang dihitung dari tarif denda sekitar Rp354 juta per hektare.

banner 600x600

Dalam kegiatan inventarisasi, Satgas PKH juga mencatat keberadaan lebih dari 130 unit kendaraan dan alat berat, seperti dump truck, excavator, dan kendaraan operasional lainnya yang kini berada dalam pengawasan aparat.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran.

banner 600x600

“Pengamanan lokasi diperketat dengan melibatkan 65 personel gabungan dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh guna memastikan situasi tetap kondusif selama proses hukum berjalan,” ujar Barita.

Satgas PKH menegaskan penguasaan kembali lahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.