Dukung Percepatan Pengembangan PSN, Menteri AHY Pastikan Tanah PSN Clean and Clear

Pertanahan716 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta Untuk mewujudkan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia, pemerintah memiliki sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dibangun dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Berbagai PSN yang dibangun mulai dari jalan tol, bandara, bendungan, dan infrastruktur lainnya.

Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara kumulatif dari tahun 2016 sampai dengan Februari 2024, sebanyak 195 PSN telah selesai dan beroperasi penuh dengan nilai Rp1.519 triliun. Hal tersebut ia ungkapkan usai mengikuti Rapat Internal terkait perkembangan PSN di Istana Merdeka pada Senin (18/03/2024).

Airlangga Hartarto juga menyebut, terdapat 41 PSN ditargetkan selesai pada tahun 2024. “Untuk Februari sampai Maret, 5 proyek akan selesai, April sampai September 2024 ada 24 proyek ditargetkan selesai, dan Oktober sampai dengan Desember 2024 ada 12 PSN,” ungkapnya.

Dari 36 proyek periode April hingga Desember, terdapat berbagai isu yang dilaporkan terutama terkait pengadaan tanah dan tata ruang. Untuk itu, dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Ini dibahas tadi, hingga akhir 2024 dibutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder,” kata Airlangga Hartarto.

Sehubungan dengan itu, Kementerian ATR/BPN berkomitmen terus mendukung percepatan pengembangan PSN. Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menjelaskan bahwa dukungan Kementerian ATR/BPN di antaranya dari pengadaan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan PSN. “Yang jelas prinsipnya adalah bagaimana kita ingin pembangunan PSN ini berjalan dengan lancar, progresif, lebih cepat, lebih bagus,” ucap Menteri AHY.

Dalam prosesnya, Menteri AHY juga memastikan bahwa pengadaan tanah untuk lokasi PSN tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Tanah yang akan digunakan harus berstatus clean and clear. Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

“Mengapa? Karena kita tahu bahwa di berbagai lokasi yang selama ini juga kita sering hadapi. Ada masyarakat yang masih ada di lokasi tersebut, sedang berada atau tinggal, termasuk juga punya kehidupan, bekerja, bertani, berkebun, di lokasi-lokasi yang dijadikan lokasi PSN. Oleh karena itu, kami juga harus meyakinkan terlebih dahulu sebelum bisa mengeluarkan sertipikat apa pun, statusnya harus jelas dulu,” tambah Menteri AHY.

Untuk diketahui, Rapat Internal bersama Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo ini diikuti oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin serta para Menteri Kabinet Indonesia Maju dan Kepala Lembaga. (Acil Akhiruddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *