Eddy Hiariej Belum Ditahan Setelah Diperiksa KPK Terkait Dugaan Gratifikasi

Hukum, Tipikor336 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi telah selesai periksa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Eddy, yang berstatus tersangka kasus dugaan korupsi, belum ditahan setelah sekitar 6 jam diperiksa.

Eddy diperiksa di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Senin (4/12/2023), Eddy keluar dari ruang gedung sekitar pukul 16.15 WIB. Eddy tiba di KPK pada pukul 09.38 WIB.

banner 600x600

“Terima kasih, terima kasih,” ujar Eddy.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Eddy ini terkait dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW. Setelah melakukan penyelidikan, KPK menaikkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

banner 600x600

“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka. Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

KPK juga mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy Hiariej ke luar negeri. Total ada empat orang yang diminta KPK untuk dicegah.

banner 600x600

“KPK (29/11) telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, di antaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11).

KPK juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Eddy Hiariej ke Presiden Jokowi. Surat terkait penetapan tersangka Wamenkumham Eddy itu diterima pada Jumat (1/12).

“Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengatakan Eddy hanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Namun, KPK belum menjelaskan secara detail. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *