Eks Dirut Taspen Didakwa Rugikan Negara 1 Triliun

Peradilan, Tipikor885 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan investasi fiktif yang menjerat mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, Selasa (27/5/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang Kusuma Atmadja ini, Jaksa KPK mendakwa Kosasih merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. Selain itu, Jaksa juga membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM).

“Bahwa perbuatan melawan hukum Terdakwa bersama-sama Ekiawan Heri Primaryanto telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar RP 1 triliun atau setidak-tidaknya jumlah tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Jaksa menyebut Kosasih bersama dengan Ekiawan melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa melakukan analisis investasi.

“Melakukan investasi pada reksan dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food 2 tahun 2016, selanjutnya disebut Sukuk SIA-ISA 02,yang default dari portofolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” jelas Jaksa.

Kemudian, Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2.

Jaksa mengklaim perbuatan yang dilakukan Kosasih ini memperkaya dirinya senilai Rp 28.455.791.623, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 Euro, 1.470 baht Thailand, 20 poundsterling, 128 yen, HKD 500 dan 1.262.000 Won Korea.

Sedangkan Ekiawan menerima kekayaan sebesar USD 242.390 serta Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta.

Tak sampai disitu, Jaksa menyebut sejumlah korporasi juga ikut menerima kekayaan dalam kasus ini yaitu, PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. PT Pasific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 Juta. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 milliar.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 2 Aya 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.