HukumID.co.id, Jakarta – Kontes Transgender di Hotel Orchard tidak memiliki izin keramaian. Acara yang dihadiri komunitas transpuan ini tidak dilaporkan ke pihak berwenang, setelah pengecekan dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk Hotel dan panitia acara, ditemukan bahwa kegiatan tersebut diakui sebagai gala dinner. Meskipun tidak ada unsur kriminal, Hotel terancam menerima teguran tertulis karena pelanggaran izin.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti video yang beredar di media sosial mengenai kontes gender di Hotel Orchard, Jakarta Pusat. Dalam rapat yang dilaksanakan hari ini, Polisi menegaskan bahwa acara tersebut benar terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh komunitas transpuan.
“Polri telah melakukan pengecekan TKP bersama Pak Danramil dan wawancara terhadap lima orang terkait kegiatan tersebut. Kami juga telah menyampaikan temuan ini kepada Pak Purba, yang akan menindaklanjutinya,” kata Kompol Dhanar di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Rabu 7 Agustus 2024.
Kelima orang yang diperiksa terdiri dari dua perwakilan Hotel, tiga dari Event Organizer (EO), dan ketua panitia acara. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polri menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut. Izin keramaian diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2023, yang mencakup kegiatan seperti festival dan acara besar lainnya. Baik pihak hotel maupun panitia acara tidak memiliki izin keramaian yang diperlukan.
“Tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan oleh kami, dan tidak ada permohonan izin yang diterima. Kami sangat menyayangkan hal ini,” tutur Kompol Dhanar.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba, menambahkan bahwa kegiatan tersebut tidak terlihat dari luar dan diakui sebagai acara gala dinner. “Dengan pihak pengelola hotel, kami telah mendalami bahwa kegiatan tersebut memang untuk gala dinner. Namun, izin penyelenggaraan keramaian yang diamanahkan dalam Perda 8 Tahun 2007 harus ada izin daripada Gubernur,” kata Purba di lokasi yang sama.
Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau izin yang diterima dari pihak hotel maupun panitia acara. “Silent treatment semuanya, tidak ada pemberitahuan apa-apa,” Ujarnya.
Purba menyebutkan bahwa beberapa hotel lain yang sering mengadakan acara Kementerian selalu melaporkan izin keramaian mereka. “Mungkin unsur ketidaktahuan atau ketidaksengajaan, bukan unsur kesengajaan,” jelas Purba. Pihak penyelenggara sedang diperiksa, namun ini bukan tindak pidana murni. “Pemilik Hotel dan pihak penyelenggara yang diperiksa, tidak ada pemeriksaan untuk peserta acara,” Jelasnya.
Kasi Industri Pariwisata, Budi Suryawan, menambahkan bahwa pihaknya mungkin akan mengeluarkan surat teguran kepada hotel terkait. “Sesuai Pergub 18 Tahun 2018, tidak ada penutupan karena ini hanya kesalahan. Jadi, kita hanya mengeluarkan teguran tertulis saja, yang dikeluarkan oleh dinas kami, sedangkan Sudin hanya merekomendasikan ke dinas,” kata Budi di lokasi yang sama.
Ia juga menegaskan bahwa penutupan hanya dilakukan jika ada kasus konstitusi, narkoba, atau judi online. “Tapi ini hanya itu saja, berarti teguran tertulis saja,” Jelasnya.
Menurut hasil wawancara, pemenang kontes gender tersebut berasal dari Aceh. Meski demikian, Polisi tidak menemukan unsur kriminal dalam acara tersebut dan hanya melakukan penyelidikan melalui wawancara.