Guru Besar Unissula Dr. Firmanto Laksana Mengulas Konflik Tanah Ulayat Dalam Orasi Ilmiah di IKN

Nasional816 Dilihat

HukumID.co.id, Semarang – Rektor Unissula Prof Dr Gunarto S.H., M.H mengukuhkan Dr. Ir. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H sebagai guru besar kehormatan Fakultas Hukum Unissula. Acara dilaksanakan di Auditorium kampus Unissula pada Jumat (5/7/2024). Firmanto Laksana merupakan Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Periode 2020-2025.

Dalam orasi ilmiahnya ia menyampaikan pidato berjudul optimalisasi pencegahan konflik tanah ulayat di ibu kota negara (IKN) Nusantara dalam perspektif hukum.

Menurutnya pembangunan IKN Nusantara berpotensi menimbulkan konflik terkait
tanah ulayat, yang dapat menghambat proses pembangunan. Potensi konflik ini antara lain disebabkan oleh beberapa faktor, seperti tumpang tindih penguasaan tanah, kurangnya pengakuan hak adat, ketidaksesuaian kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah, serta proses pengadaan tanah yang tidak transparan serta ganti rugi yang tidak layak.

Prof. Ir. Firmanto Laksana S.H., M.M., M.H diapit Rektor Unissula Prof. Dr. Gunarto (kiri), Prof. Otto Hasibuan S.H., M.M. (kanan)

Tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang
bersangkutan. Untuk menyelesaikan konflik tanah ulayat di IKN Prof Firman memberikan empat gagasan yang sangat penting.

Pertama pendekatan pentahelix, yaitu pendekatan yang melibatkan pemerintah, akademisi, masyarakat, dunia usaha, dan media. Pendekatan itu menjadilandasan utama dalam menciptakan solusi yang komprehensif.

Kedua, penataan regulasi dan perlindungan tanah ulayat. Pemerintah perlu
memperkuat regulasi yang mengakui dan melindungi hak-hak tanah ulayat dengan
membuat peraturan khusus yang hanya dibuat untuk wilayah IKN melalui sebuah Keputusan Presiden dan dilaksanakan dengan peraturan Otorita IKN.

Ketiga, pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai pihak seperti Otorita IKN, Forkopimda, akademisi, tokoh masyarakat, dan media juga perlu dilakukan
untuk mengintegrasikan berbagai perspektif dan keahlian dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat secara efektif. Perlindungan lingkungan hidup, penegakan hukum yang tegas, serta penataan kembali regulasi agraria menjadi langkah krusial untuk memastikan pembangunan IKN berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

Keempat, penataan daerah penyangga. Penataan dan pengembangan daerah penyangga sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RT/RW) IKN juga menjadi langkah strategis. Daerah penyangga ini perlu dirancang untuk menampung pertumbuhan populasi sertaaktivitas ekonomi tanpa mengganggu keseimbangan ekologi dan hak-hak adat.

“Dengan implementasi langkah-langkah ini, diharapkan konflik tanah ulayat di IKN
dapat diminimalisir atau diselesaikan secara adil dan transparan, sehingga menciptakan lingkungan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat,” ungkap Firman.

Sementara itu Prof Gunarto menyampaikan bahwa gagasan baru yang disampaikan Prof Firmanto bisa menjadi solusi sekaligus sebuah langkah prefentif untuk mencegah terjadinya konflik tanah ulayat di IKN.

Lebih lanjut Prof Gunarto meminta gelar guru besar menjadi motivasi baru dalam
berkaryadan berbuat Kebajikan.

“Sebagai pemimpin di Peradi dalam kapasitasnya sebagai ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat sertifikasi dan kerjasama universitas, Prof Firmanto Laksana memiliki peran strategis dalam mendidik, mempersiapkan calon- calon advokat agar memiliki profesionalitas dan integritas tinggi. Sehingga para advokat yang berada di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia bisa menjadi bagian dari solusi
penegakan hukum di Indonesia agar lebih berkeadilan,” ungkapnya.

(Insan Kamil)