Guru Gugat UU Pemda ke MK, Persoalkan Desentralisasi Pendidikan

Hukum565 Dilihat

HukumID | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (10/9/2025) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh Robby Sopyan, seorang guru yang mempersoalkan pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Robby hadir secara daring. Ia menilai Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 15 ayat (1) UU Pemda menimbulkan masalah serius karena mendesentralisasikan urusan pendidikan. Menurutnya, tarik-menarik kewenangan antara pusat dan daerah kerap mengganggu tata kelola pendidikan, mulai dari pengelolaan guru hingga pembangunan infrastruktur sekolah.

“Desentralisasi pendidikan telah menyebabkan hilangnya arah kebijakan. Banyak penelitian mengkritisi hal ini, terutama terkait urusan guru dan pembangunan sekolah yang sering jadi rebutan antara pusat dan daerah,” ucap Robby.

Ia lalu membandingkan dengan sistem di Prancis, di mana kementerian memegang kendali penuh atas urusan pendidikan, sedangkan pemerintah daerah berperan dalam aspek pendukung, seperti sarana sekolah, transportasi, hingga penyediaan makan siang siswa. Robby menilai pola itu bisa menjadi solusi agar alokasi anggaran pendidikan 20 persen dari APBD digunakan lebih efektif.

Selain soal tata kelola, Robby juga menyoroti karier dan kesejahteraan guru. Ia menyebut sistem yang berlaku saat ini kurang memberi motivasi, berbeda dengan dosen yang memiliki jenjang akademik lebih jelas. Rendahnya penghasilan guru, menurutnya, merupakan salah satu dampak desentralisasi.

Atas dasar itu, ia meminta MK menyatakan pasal-pasal terkait pembagian urusan pemerintahan dalam UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945. Ia juga mengusulkan agar seluruh kewenangan pendidikan dikembalikan ke pemerintah pusat, termasuk jaminan kesejahteraan guru.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon menguraikan secara lebih rinci kerugian konstitusional yang dialaminya sebagai guru.

“Silakan dijelaskan nanti kerugian konstitusionalnya di mana, supaya permohonan lebih jelas,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. MK menetapkan perbaikan harus sudah diterima paling lambat pada 23 September 2025 pukul 12.00 WIB.