Gus Ipul: Kasus Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Memprihatinkan

Nasional752 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam panti asuhan yang berada di Kota Tangerang, Banten beberapa waktu lalu pada akhirnya  Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menerima audiensi dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin (7/10/2024).

“Baru pertama ini, kesempatan yang sangat langsung to the point dan direspon malam itu juga sejak pak Menteri memberi atensi pada kasus ini”, ujar Ai Maryati, perwakilan dari KPAI ke pada Media belum lama ini.

banner 600x600

Mensos Gus Ipul mengatakan  Dimana berita yang terjadi ini adalah berita yang sangat memprihatinkan karena menyangkut masa depan anak-anak.

“Korban pada saatnya dapat menjadi pelaku, sehingga Kementerian Sosial diberi tugas untuk melakukan rehabilitasi sosial”, tambah Gus Ipul.

banner 600x600

Dalam pertemuan tersebut, Gus Ipul menekankan bahwa Kemensos siap menyediakan tempat tinggal sementara dan memberikan bimbingan terhadap korban serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar terdapat tenaga-tenaga medis yang bisa mendampingi disamping dari tenaga-tenaga kesejahteraan sosial.

“Kementerian Sosial memiliki sentra dengan multilayanan, yang salah satunya melakukan rehab terhadap para korban,” ungkap Gus Ipul

banner 600x600

Dari kasus ini, Gus Ipul juga menyoroti terkait akreditasi dan regulasi terhadap Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) atau yang dapat disebut Panti Asuhan yang menjadi salah satu binaan dari Kementerian Sosial.

Gus Ipul juga menyatakan akan mengkaji ulang terkait proses akreditasi LKS, pengelolaannya, hingga validitas dari pengurus LKS yang dilengkapi dengan profil yang dapat diakses secara digital.

“ini yang akan saya review bersama KPAI dan juga dengan LSM-LSM yang bergerak di perlindungan anak. Supaya lebih sesuai dengan situasi dan kondisi hari ini, jika ada kekurangan akan coba kami perbaiki, namun sungguh ini akan jadi perhatian kami”, ungkap Gus Ipul kembali.

Sementara itu Dean Herdesviana, perwakilan dari Relawan Human Edu Preneur Indonesia (HEPI) yang turut mengawal kasus tersebut memaparkan,  terkait korban yang sudah terverifikasi dan terinformasi langsung ke Polresta Metro Kota Tangerang ada 13 anak yang telah dievakuasi ke Dinas Sosial, dan empat anak yang ada di rumah Relawan HEPI.

Ia juga menginformasikan bahwa ada enam anak yang saat ini masih dalam pencarian dengan indikasi ada dua tersangka di dalamnya, ungkapnya.

Ketua LPAI Kota Tangerang yang turut hadir dalam pertemuan ini mengharapkan kepada Kemensos untuk dapat terus mengawal mulai dari sisi hukum hingga proses rehabilitasi para korban sebagai wujud dari dukungan pemerintah.

Lian Tambun