Penulis: Sri Roslina Tongko, SH

1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Internasional, sebuah momentum penting untuk menghormati dan mengakui kontribusi besar para pekerja terhadap pembangunan ekonomi, sosial, dan kemajuan bangsa. Di Indonesia, Hari Buruh juga menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali komitmen terhadap perlindungan hak-hak buruh, termasuk aspek yang sangat penting namun sering terabaikan yaitu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Landasan Hukum K3 di Indonesia Perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Menegaskan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas tempat kerja yang aman dari potensi bahaya, baik secara fisik, kimia, biologis, maupun psikologis.
Perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari potensi bahaya. Karena bekerja dengan selamat bukan hanya keharusan, tapi bagian dari penghargaan atas martabat manusia.
Mari kita bangun budaya K3 demi melindungi setiap buruh, meningkatkan produktivitas, dan menjamin keberlangsungan usaha.
PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) Mewajibkan perusahaan untuk secara sistematis melaksanakan K3 sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Memperkuat perlindungan terhadap pekerja, termasuk hak atas perlindungan K3.
Mengapa K3 Penting Bagi Buruh?
K3 bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap nilai kemanusiaan para pekerja. Kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tidak hanya berdampak pada individu, tapi juga pada keluarga, perusahaan, dan perekonomian nasional.
Saatnya Perkuat Budaya K3
Memperingati Hari Buruh bukan hanya soal unjuk rasa atau tuntutan, tetapi juga soal evaluasi dan perbaikan berkelanjutan terhadap kondisi kerja. Perusahaan dan pekerja harus bergandengan tangan membangun budaya K3 yang kuat dan berkelanjutan.
Buruh yang terlindungi akan bekerja lebih aman, produktif, dan sejahtera.
Perusahaan yang peduli K3 adalah perusahaan yang peduli masa depan.
“Bekerja dengan selamat adalah hak setiap orang”









