HukumID.co.id, Jakarta – Dalam momentum perayaan Hari Ulang Tahun ke-117, Ikatan Notaris Indonesia (INI) menegaskan kembali posisi hukumnya sebagai organisasi profesi yang mandiri dan bebas dari intervensi, khususnya terkait dengan rencana penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) yang dinilai berpotensi mengganggu kedaulatan organisasi.
Ketua Umum Pengurus Pusat INI, Tri Firdaus Akbarsyah, bersama jajaran pengurus menyampaikan bahwa organisasi ini telah berbadan hukum secara sah dan karenanya berhak mengatur urusan internalnya sendiri tanpa campur tangan pihak eksternal.
“Sejak badan hukum ini disahkan, maka ia menjadi badan hukum yang mandiri. Apa artinya satu badan hukum kalau masih diintervensi oleh pihak lain? Pemerintah memang punya kewenangan untuk mengangkat notaris, tapi bukan untuk mengatur rumah tangga organisasi,” tegas Tri Firdaus.
Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas kemungkinan diberlakukannya Permenkumham yang mengatur internal organisasi notaris. Sekretaris Umum PP INI versi Kongres Agung Iriantoro menilai, jika hal tersebut dilakukan tanpa melibatkan pihak organisasi, maka bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar negara hukum dan semangat demokrasi dalam berorganisasi.
“Tidak ada satu pun regulasi dalam undang-undang yang membolehkan pemerintah melakukan intervensi kepada badan hukum perkumpulan. Kalau ini terjadi, maka Ikatan Notaris Indonesia bisa disebut bukan lagi mandiri, melainkan underbow—dan itu tidak sesuai dengan konstitusi,” ujar Agung.
Selain itu, disampaikan pula bahwa Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris dengan tegas menyatakan bahwa organisasi jabatan notaris bersifat bebas dan mandiri. Oleh karena itu, segala bentuk regulasi yang bertentangan dengan ketentuan ini harus ditolak.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Organisasi Taufik menambahkan bahwa Permenkumham yang sedang dirancang harus disesuaikan dengan kerangka hukum yang berlaku, dan tidak boleh melampaui batas kewenangan administratif.
“Jika peraturan menteri bertentangan dengan undang-undang, maka tidak bisa diberlakukan. Pemerintah hanya bisa mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, bukan internal organisasi,” kata Taufik.
Ia juga menyoroti bahwa regulasi terkait organisasi profesi harus mengacu pada dua undang-undang utama, UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017.
Kedua undang-undang itu, menurutnya, hanya membatasi organisasi untuk tidak melanggar ketertiban umum—bukan memberi ruang intervensi terhadap kepengurusan, struktur, atau tata kelola internal.
Dialog dan Mekanisme Hukum Akan Ditempuh
Menanggapi situasi ini, Agung Iriantoro menyatakan akan menempuh jalur persuasif terlebih dahulu untuk menyampaikan keberatan dan mencari titik temu dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami terbuka untuk berdialog. Tapi jika ditemukan pelanggaran norma hukum, kami akan menggunakan mekanisme yang tersedia sesuai aturan. Karena kami tidak ingin organisasi ini dijadikan preseden buruk dalam tatanan bernegara,” imbuh Agung.
Mereka juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan terhadap profesi notaris tetap ada, namun harus dijalankan melalui lembaga formal yang diatur secara sah, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 dan 67 Undang-Undang Jabatan Notaris. Pengawasan itu pun melibatkan tiga unsur, termasuk unsur pemerintah, namun dalam lembaga pengawasan independen, bukan melalui kontrol langsung terhadap organisasi.
Pesan untuk Anggota: Pahami dan Taat Hukum
Ketua PP INI versi Kongres Tri Firdaus Akbarsyah berpesan kepada seluruh anggota INI di seluruh Indonesia, para pengurus menyerukan pentingnya pemahaman atas konstitusi organisasi, anggaran dasar, dan aturan main internal. Seluruh anggota diminta untuk tetap patuh pada hukum dan menjunjung tinggi profesi, sambil waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak luar.
“Jangan sampai kita diajarkan melanggar aturan lewat tindakan yang melanggar norma hukum. Mari kita jaga bersama organisasi ini dengan pemahaman yang benar dan komitmen yang kuat terhadap prinsip hukum,” pungkas Tri Firdaus.









