Imbas Kasus Korupsi SYL, Polda Metro Jaya Periksa Kapolrestabes Semarang

Hukum, Tipikor249 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Polda Metro Jaya periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar selama tujuh jam oleh terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Irwan disebut mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi sekitar pukul 13.10 WIB dan selesai sekitar pukul 22.30 WIB.

“Sudah selesai sekitar pukul 22.30 WIB pemeriksaan sekitar 7 jam, beliau diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (11/10).

Berdasarkan pantauan kami tak nampak sosok Irwan saat tiba maupun keluar dari Gedung Promoter selama proses pemeriksaan hari ini.

Para awak media sudah berjaga di lima pintu yang menjadi akses keluar masuk gedung. Namun, hingga pukul 23.50 WIB tak terlihat sosok Irwan.

Kendati demikian, Ade menyebut Irwan sudah meninggalkan Polda Metro Jaya usai menjalani rangkaian proses pemeriksaan.

“Sudah pulang, (pukul) 22.47 WIB,” ucap Ade.

Di sisi lain, Ade tak membeberkan ada berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada Irwan. Ia hanya menyebut pihaknya masih menggali seputar peristiwa yang dilaporkan.

“Adapun pemeriksaan hari ini ya pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tutur dia.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo tengah terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian.

KPK pun secara resmi telah mengumumkan Syahrul sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Syahrul, KPK jugamenetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Syahrul dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya juga menerima laporan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada Syahrul. Politikus NasDem itu pun telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali di tahap penyelidikan.

Kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. (Insan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *