“Iseng” Rekam Wanita Saat Mandi, Mahasiswa UI Terancam Dipenjara

Hukum1136 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Polisi berhasil mengungkap motif dari tersangka MAES (36) yang merupakan PPDS dari Universitas Indonesia (UI) yang melakukan tindak pidana pornografi dengan cara merekam korban yang sedang mandi melalui ventilasi.

Dalam aksinya itu, korban diketahui merupakan mahasiswa PKL berinisial SSS (22).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menerangkan, bahwa tersangka tinggal bersebelahan kamar kos dengan korban di daerah Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kejadian perekaman itu sendiri terjadi pada Selasa (15/4/2025).

“Korban merasa curiga dan sadar ada perekaman saat sedang mandi. Saat itu juga korban langsung melapor kepada teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku serta menyerahkannya ke Polres Jakarta Pusat bersama dengan barang bukti,” Ujar Firdaus, Senin (21/4/25).

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan, didapat bukti pelaku sengaja memanjat ke atas plafon dengam memanfaatkan celah lubang ventilasi udara kamar mandi untuk merekam korban yang baru selesai mandi.

“Motif pelaku karena iseng. Dia mengaku baru kali ini melakukan perbuatannya, dan video tersebut untuk konsumsi pribadi, tidak ada niat untuk menyebarluaskannya,” imbuh AKBP Firdaus.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 4 Jo. Pasal 29 dan Pasal 9 Jo. Pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

**