Jaksa Agung Bahas Kerja Sama Bidang Datun Pencegahan Tipikor dan Rekomendasi PPNS

Ragam590 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dr. Taruna Ikrar beserta jajaran pada Rabu 11 Desember 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, dalam rangka kerja sama strategis di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pencegahan tindak pidana korupsi (tipikor) dan rekomendasi terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan BPOM.

Dalam keterangannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan akan memberikan support secara maksimal terhadap BPOM, baik di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara maupun dalam pencegahan tipikor dan penindakan perkara-perkara terkait obat dan makanan.

banner 600x600
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPOM menyampaikan komitmennya agar BPOM menjadi lembaga yang bersih, bebas mafia dan korupsi. Hal itu sesuai dengan implementasi good governance.

Implementasi good manufacture practice telah diterapkan oleh BPOM dengan penerbitan sertifikat mulai dari proses produksi sampai dengan peredarannya, termasuk impor/ekspor.

banner 600x600

“BPOM saat ini telah menjadi lembaga yang terbuka dan menjunjung tinggi transparansi. Oleh karenanya, BPOM kini sudah lebih terbuka kepada masyarakat dan kepada media dalam menyampaikan informasi dan publikasi,” ujar Kepala BPOM.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) dr. Taruna Ikrar

Menutup pertemuan tersebut, Kepala BPOM juga meminta sinergitas dan kolaborasi dengan Kejaksaan untuk dapat melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan BPOM.

banner 600x600

Hadir dalam pertemuan ini yaitu Sekretaris Utama BPOM, Deputi Penindakan BPOM, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung.

(*/II)