HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) yang telah menggandeng Kejaksaan RI dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya pada acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara JAM-Datun dan PERURI yang digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, di Ruang Rapat Pancasatya, Kantor Pusat PERURI.
Penandatanganan ini menandai bentuk sinergi strategis antara Kejaksaan RI dan PERURI untuk memperkuat kepatuhan hukum serta mitigasi risiko dalam pelaksanaan tugas dan fungsi perusahaan. Sebagai BUMN dengan mandat teknologi keamanan tinggi, PERURI memiliki peran vital dalam pencetakan uang, dokumen sekuriti, dan pengembangan platform digital bagi instansi pemerintah dan swasta, serta dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional.
“PERURI sebagai institusi strategis tentu tidak terlepas dari berbagai risiko hukum, baik perdata maupun tata usaha negara. Karena itu, pelaksanaan PKS ini sangat penting sebagai upaya preventif, sejalan dengan prinsip business judgment rule,” ujar Prof. Narendra Jatna.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis, serta mendorong internalisasi prinsip good corporate governance di lingkungan PERURI agar setiap kebijakan dan langkah korporasi dijalankan dengan itikad baik dan kepatuhan hukum.
Tak hanya dalam bentuk pendampingan hukum, kerja sama ini juga mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama yang diharapkan dapat membekali pegawai dengan pengetahuan hukum yang responsif terhadap dinamika regulasi yang cepat berubah.
“Kami berharap kerja sama ini bukan hanya menyelesaikan persoalan hukum, tapi juga meningkatkan kompetensi SDM agar lebih adaptif dan tangguh,” tegas JAM-Datun.
Turut hadir dalam kegiatan ini Direktur Utama PERURI, Dwina Septiani Wijaya, beserta jajaran direksi dan pejabat struktural PERURI. Dari Kejaksaan Agung turut hadir Sekretaris JAM-Datun Edy Birton, S.H., M.H., para Direktur, Koordinator, serta Jaksa Pengacara Negara.
Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tata kelola perusahaan yang akuntabel, transparan, dan taat hukum dalam rangka mendukung stabilitas dan kemajuan pembangunan nasional.









