HukumID | Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat PT PNM, Jakarta Selatan.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan BUMN, khususnya dalam menghadapi dinamika serta tantangan hukum di sektor pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan PT PNM kepada Kejaksaan RI, khususnya dalam memberikan pendampingan hukum guna memperkuat kepatuhan dan mengelola risiko hukum internal.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen konkret dalam memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta perlindungan hukum menyeluruh bagi PT PNM,” ujar Narendra, Rabu (30/7/2025).

Sebagai lembaga pembiayaan milik negara yang berperan strategis dalam pemberdayaan koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), PT PNM memiliki interaksi yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini tentunya membuka potensi timbulnya persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara, yang jika tidak ditangani secara tepat, dapat berdampak terhadap kerugian, reputasi, serta aspek kepatuhan perusahaan.
JAM-Datun juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip business judgment rule dalam pengambilan keputusan bisnis. Menurutnya, prinsip ini menjadi pedoman utama agar jajaran Direksi dan Komisaris PT PNM bertindak secara hati-hati, beritikad baik, dan selalu patuh pada regulasi yang berlaku.
“PKS ini menjadi fondasi untuk memperkuat kelembagaan PT PNM dan memberikan keyakinan dalam menjalankan langkah-langkah strategis, termasuk menginternalisasi prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan bisnis,” tambahnya.
Kerja sama ini juga mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama sebagai respons terhadap perubahan regulasi yang cepat dan kompleks. JAM-Datun berharap kolaborasi ini dapat memperluas ruang pembelajaran dan peningkatan kapasitas hukum di lingkungan PT PNM.
“Kami sangat mendorong pelatihan bersama untuk membekali SDM PNM dalam mengantisipasi perkembangan hukum yang dinamis saat ini,” pungkasnya.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri Direktur Utama PT PNM, Arief Mulyadi, beserta jajaran Direksi dan Komisaris, termasuk pimpinan anak usaha PT PNM seperti PNM Venture Capital dan PNM Investment Management. Dari pihak Kejaksaan Agung hadir Sekretaris JAM-Datun Edy Birton, S.H., M.H., serta para direktur, koordinator, dan jajaran Jaksa Pengacara Negara.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan RI dan PT PNM menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, serta taat hukum demi mendukung pembangunan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.









