HukumID | Jakarta – Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap aparat Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan karena diduga melakukan penipuan daring (online scam) dengan modus menyamar sebagai polisi dari Distrik Wuhan, China.
Para pelaku menjadikan sebuah rumah di Jalan Pertanian Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, sebagai markas operasi mereka. Dalam konferensi pers pada Rabu (30/7), Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa para tersangka menjalankan aksinya dengan menyasar korban melalui media elektronik.
“Ditangkapnya 11 orang warga negara asing yang diduga atau dicurigai telah melakukan tindak pidana penipuan melalui media elektronik atau online scam,” ujar Kombes Nicolas.
Adapun identitas para tersangka adalah LYF (45), SK (24), HW (33), CZ (47), YH (32), HY (48), LZ (33), CW (40), ZL (41), JW (36), dan SL (37). Mereka diketahui menjalankan aksinya secara terorganisir, dan secara khusus melarang dua orang pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah tersebut untuk naik ke lantai atas—lokasi utama kegiatan penipuan berlangsung.
“Jadi pembantu rumah tangga hanya boleh di lantai bawah dan tidak diizinkan melihat atau mendengar aktivitas di atas,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini, para pelaku disangkakan melanggar sejumlah aturan hukum, antara lain, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008), Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 78, 113, 116, dan 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait pelanggaran izin tinggal (overstay), masuk tanpa visa, tidak memiliki dokumen keimigrasian, serta penyalahgunaan izin tinggal.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian dan pihak Imigrasi. Polisi juga terus mendalami apakah jaringan ini terhubung dengan kelompok penipuan lintas negara.









