Plt Wakil Jaksa Agung Resmi Luncurkan Pemanfaatan Sisa Stockpile Bauksit di Kepulauan Riau 

Nasional399 Dilihat

HukumID | Jakarta – Plt. Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, bersama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus serta Tim Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara (PPDN), secara resmi meluncurkan program Pemanfaatan Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Desa Tanjung Moco, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam upaya peningkatan cadangan devisa negara melalui pemanfaatan sisa bijih bauksit hasil pertambangan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang tidak dapat diekspor seiring diberlakukannya larangan ekspor bahan mentah sebagaimana diatur dalam Pasal 112 PP No. 23 Tahun 2010, yang berlaku sejak Januari 2014.

Selama satu dekade, upaya penyelesaian sisa stockpile ini belum menunjukkan hasil signifikan. Namun, melalui pembentukan Desk Koordinasi PPDN oleh Kemenko Polhukam berdasarkan Keputusan Nomor 151 Tahun 2024, dan dengan kepemimpinan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani, solusi konkret berhasil dirumuskan dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, serta pemerintah daerah.

Potensi volume sisa stockpile di Kepulauan Riau diperkirakan mencapai 5 juta metrik ton, dengan estimasi nilai USD 20 per ton, sehingga berpotensi menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Proses pelelangan akan dilaksanakan melalui mekanisme Barang Milik Negara (BMN) sebagaimana diatur dalam Pasal 184 PP No. 96 Tahun 2021.

Dalam sambutannya, Plt. Wakil Jaksa Agung RI menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya fokus pada penegakan hukum di hilir, tetapi juga aktif berkontribusi di hulu melalui pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

“Tumpukan bijih bauksit ini telah menjadi masalah selama satu dekade. Berkat kerja keras dan sinergi antar lembaga, kita mampu memecahkan kebuntuan ini dan mengubahnya menjadi potensi penerimaan negara,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini akan menjadi pilot project nasional, dan Kejaksaan akan mendorong penerbitan Peraturan Presiden yang mengatur tata kelola hasil tambang yang terbengkalai dan belum memiliki status hukum jelas di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara itu, Wakil Menko Polhukam Letjen TNI (Purn) Lodewijk F. Paulus menyampaikan bahwa pembentukan Desk PPDN adalah bagian dari upaya pemerintah memutus ego sektoral dan mendorong orkestrasi kerja lintas kementerian/lembaga.

“Potensi Rp1,4 triliun ini adalah bukti bahwa sinergi dapat mengubah masalah menjadi aset negara,” ujarnya.

Dalam laporannya, Sekretaris JAM-Intel Sarjono Turin, mewakili Ketua Pelaksana Desk PPDN, menyampaikan bahwa potensi ekonomis dari sisa stockpile ini berhasil diidentifikasi melalui pemetaan lapangan. Pembentukan Satgas Teknis turut memperkuat koordinasi lintas pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah.

“Ini adalah penerimaan negara tambahan di luar laporan Semester I. Hasil ini menunjukkan betapa besarnya potensi yang bisa digarap jika kita terus proaktif dan bersinergi,” jelasnya.

Pemanfaatan sisa stockpile bauksit ini akan menjadi model awal penanganan hasil tambang terbengkalai di Indonesia. Dalam waktu dekat, Desk PPDN akan menginventarisasi potensi serupa di wilayah lain dan mendorong penyusunan regulasi nasional untuk memperkuat pengelolaannya.

Kegiatan launching ini turut dihadiri oleh pejabat tinggi Desk PPDN, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Gubernur Kepulauan Riau, Forkopimda, Walikota Tanjungpinang, Bupati Bintan, serta tokoh masyarakat dan media nasional maupun daerah.