HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) dalam tindak pidana narkotika, dalam ekspose yang dilaksanakan secara virtual pada Senin 7 Oktober 2024.
Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu tersangka Ahmad Syarip, dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Kemudian tersangka I Widiah Kameliah alias Widia anak Mustadin, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan anak Badrah Abe, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas anak Masrang dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) , Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka berikut adalah I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dan juga tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika; Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
Tersangka juga tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO); Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika; Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18/2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
GDS