JAM-Pidum Setujui beberapa Pengajuan Keadilan Restoratif

Nasional549 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 21 Oktober 2024.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dari Kejaksaan Negeri Konawe, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

banner 600x600

Kejadian perkara bermula pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024, Fahrid Ramadhan alias Fahrid bin Niko dengan sengaja dan melawan hukum membeli, menukar untuk mendapatkan keuntungan, menjual, menyimpan sesuatu barang yang diperoleh karena kejahatan dari Korban Tarsan alias Mono yang telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna hitam miliknya.

Setelah kejadian tersebut tepatnya pada Kamis, 25 Juli 2024, Wahyu, anak korban melihat postingan grup whatsapp tempat kerjanya, dimana pada postingan tersebut ipar dari tersangka Atas Nama Alpandi menawarkan/menjual motor yang mirip milik korban dengan harga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

banner 600x600

Kemudian melihat postingan tersebut Wahyu menghubungi Alpandi untuk memastikan motor milik korban tersebut dan bertemu Fahrid yang mengaku mendapatkan motor tersebut dengan tukar tambah dengan orang lain.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Dr. Musafir, S.H., S.P.d., M.H. dan Kasi Pidum  Tubagus Ankie, S.H., M.H.menginisiasikan penyelesaian perkara ini dengan mekanisme restorative justice.

banner 600x600

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban. Setelah itu, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kajari Konawe mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Suloawesi Tenggara sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 21 Oktober 2024.

Restorative Justice pada Penyalahguna Narkotika di Karawang

Jaksa Agung juga melalui,  melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui satu pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual pada Senin 21 Oktober 2024.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu Tersangka Arsad alias Tole bin Samad dari Kejaksaan Negeri Karawang yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Subsidair: Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;

  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum.

GDS