JAMPIDMIL Bersama TNI AD Terus Usut Kasus Korupsi Penyaluran Kredit BRIGUNA

Nasional1009 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc menerima kunjungan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit beserta staf. Bertempat di ruang rapat Kasad, Mabesad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024, pukul 09.00 WIB.

Dalam acara penerimaan kunjungan tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat Kasad didampingi Aster Kasad Mayjen TNI Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, S.I.P., Dirkumad Brigjen TNI DR. Ali Ridho, SH, MH, dan Ketua STHM Brigjen TNI Dr. Rokhmat, SH, M.Kn.

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Kejaksaan Agung RI Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit Bersama Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc (Dari Kiri ke Kanan)

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Militer didampingi Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi Dr. Tanti Manurung, SH., MH., Direktur Penuntutan Dr. Jaja Subagja, SH., MH., dan beberapa orang Kasubdit. Ikut serta Brigjen TNI Safrin, SH jabatan Kaotmilti II Jakarta sekaligus mewakili Penyidik POM, dan Kolonel Chk Mukholid, SH, MH selaku mantan Oditur Penuntut perkara koneksitas

Pada acara kunjungan tersebut Jaksa Agung Muda Pidana Militer atau Jampidmil menyampaikan terkait dengan pelaksanaan Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI No. 407K/Mil/2023 Tanggal 7 Desember 2023 Perkara Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan Prajurit Angkatan Darat (TWP AD) a.n. Brigjen TNI (Purn) YAD dan NPP

Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. Wahyoedho Indrajit juga melaporkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran Kredit BRIGUNA di Cabang Unit Meutia, Unit Menteng Kecil dan Unit Pabuaran Cibinong, yang melibatkan Juru Bayar Bekang Kostrad Tahun Anggaran 2017 – 2023, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 55.000.000.000,- sudah masuk dalam tahap penyidikan.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc sependapat bahwa pelaksanaan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI harus berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI.

“Dilaksanakan oleh Tim Pelaksanaan Putusan Koneksitas berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI,” kata Maruli Simanjuntak.

Jampidmil mengucapkan terimakasih kepada Kepala Staf Angkatan Darat beserta jajaran atas sinergi dan kerjasama penegakan hukum yang berjalan baik selama ini, serta dukungan personel di dalam proses pengisian ruang jabatan pada struktur organisasi Jampidmil dan Aspidmil serta berharap dukungan tersebut untuk tetap terus berlanjut dalam rangka pengembangan organisasi di masa mendatang. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *