HukumID.co.id, Jakarta – Mendalami kasus yang menimpa Pegi Setiawan beberapa hari ini, memang menjadi sorotan bagi semua. Terlebih setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan perihal status penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana oleh Polda Jawa Barat. Namun, Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan pada Senin, 8 Juli 2024, menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum. Berbagai pandangan bermunculan atas Keputusan Hakim Eman Sulaeman salah satunya dari Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean, S.H., M.Hum. saat diminta pandangannya mengatakan bahwa putusan yang dijatuhkan Hakim Eman Sulaeman sudah sangat tepat terhadap Pemohon Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Termohon Polda Jawa Barat, sebagai upaya menguji keabsahan dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Menurut pendapat saya, permohonan praperadilan yang diputus Hakim Eman Sulaeman terhadap Pemohon Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Termohon Polda Jawa Barat sudah tepat dalam upaya menguji keabsahan formal dalam proses yang dilakukan penyidik sesuai pembuktian yang dilakukan dalam pemeriiksaan praperadilan selama 7 hari sesuai putusan MK,” ujar Mompang Panggabean kepada Hukum.id Jumat (12/7/2024).
Dalam penjelasannya Mompang panggabean mengatakan bahwa Praperadilan adalah wewenang tambahan yang diberikan kepada pengadilan negeri (Pasal 1 butir 10 jo Pasal 77 KUHAP) sebagai kontrol bagi penegak hukum dalam melindungi hak-hak tersangka atau terdakwa, tuturnya.
Mompang menambahkan, bahwa tujuannya ialah untuk melindungi hak tersangka, pihak lain dan masyarakat pencari keadilan demi menciptakan proses penegakan hukum yang dilandasi due process of law berdasarkan hak asasi manusia (Habeas Corpus) untuk mendapatkan proses hukum yang adil berdasarkan hukum yang berlaku. Inti dari due process of law adalah perlindungan terhadap kebebasan warga negara dengan standar yang reasonableness sesuai konstitusi.

“Menurut Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan ialah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, yang melalui putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 diperluas normanya dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan,” tandasnya.
Bagi Mompang, dikabulkannya seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan yang menyatakan bahwa proses penetapan tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Stap90/V/res124/204/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum dan memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon, dan agar Pemohon dilepaskan dari tahanan serta memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala, merupakan putusan yang progresif oleh Hakim Eman Sulaeman yang secara hakiki dilandasi prinsip hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

“Dalam pertimbangannya, Hakim mengatakan bahwa tidak ada panggilan pemeriksaan terlebih dulu terhadap calon tersangka Pegi Setiawan, sebab Polda Jabar langsung menetapkannya sebagai tersangka,” dan ditegaskan lagi oleh Mompang, bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka atas kasus perkosaan dan pembunuhan Vina delapan tahun yang lalu, terlebih dalam putusan hakim sebelumnya disebut ada tiga orang buron, tetapi kemudian hanya tinggal seorang sedangkan yang dua orang lagi menjadi fiktif, jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menyebut pentingnya pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang penyidikan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Kabareskrim No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana yang menyatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan tindak pidana wajib dilaksanakan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia guna terwujudnya kepastian hukum.
Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) tersebut meminta agar jangan menegakkan hukum dengan menginjak-injak hukum, sebab penegakan hukum pidana harus sesuai due process of law berdasarkan hak asasi manusia demi mewujudkan tujuan hukum, yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sehingga proses peradilan pidana dapat berjalan sebagaimana mestinya. Terakhir, ia berharap kiranya semakin banyak hakim seperti Eman Sulaeman yang diberi hikmat dan kekuatan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam menegakkan keadilan dan kebenaran, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin meningkat. (lian)













