Sebagai Pendobrak Dunia Medis dan Kesehatan, PKHMK Peringati Hut Ketiga

Nasional636 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 3 sekaligus mengadakan Inaugurasi Peserta Pelatihan Angkatan V di Hotel Redtop, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Acara tersebut dihadiri oleh DPP PKHMK, pendiri serta anggota yang baru saja mengikuti ujian.

Ketua Umum Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H, menyebut PKHMK ini lahir pada tanggal 2 Juli 2021, di usianya yang ketiga tahun kami sudah melakukan pelatihan bagi calon-calon konsultan hukum kesehatan yang berasal dari para dokter, advokat dan dosen. Dimana memasuki usia yang ketiga ini, sudah ada lima angkatan sehingga jumlah anggota kami saat ini sudah 110 orang.

“Selain pelatihan, kami juga memberikan bantuan hukum terhadap keluarga pasien yang membutuhkan pertolongan hukum dimana kami mengadukan dugaan pelanggaran tenaga kesehatan ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Ada beberapa kasus yang ditangani oleh perkumpulan, seperti yang baru-baru ini ada di Banjarmasin kami menanganinya dengan mengadukan ke MKDKI,” ucap Risma kepada wartawan usai kegiatan.

Di beberapa tempat, lanjut Risma, sering kali saat pasien merasa dirugikan dan mengadukan ke pihak terkait justru malah kalah itu disebabkan karena selama ini mengenai dunia kedokteran sangat tertutup seperti kita ketahui dulunya IDI (Ikatan Dokter Indonesia) tidak bisa tersentuh. Tetapi dengan adanya PKHMK dimana anggotanya sudah mendapatkan pelatihan apa itu hukum medis, apa itu hukum kesehatan dan hak-hak dokter ataupun kewajiban rumah sakit banyak kasus-kasus yang sudah terbuka.

Ketua PKHMK Dr. Dra. Risma Situmorang S.H., M.H memberikan cinderamata kepada Ketua MKDKI

“Seperti contoh beberapa rumah sakit kasusnya sudah ditangani oleh pengadilan, bahkan oleh MKDKI terkait STR (Surat Tanda Register) nya pun si dokter telah diusulkan ke Konsil Kedokteran untuk dicabut. Dengan adanya PKHMK banyak advokat-advokat yang paham bagaimana cara menangani apabila ada dugaan malpraktik,” terangnya.

Selain itu, kami (PKHMK) juga memberikan informasi yang up to date mengenai undang-undang kesehatan salah satunya adalah undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 yang baru diundangkan pada tanggal 8 Agustus. Di sana dijelaskan mengenai keberadaan majelis disiplin profesi untuk saat ini masih MKDKI juga diatur hanya mengenai disiplin namun terkait ganti rugi tetap harus ke pengadilan perdata.

“Kalau ada unsur kesengajaan dari dokter ataupun tenaga medis itu ke pihak kepolisian, tetapi yang paling menarik adalah mengenai salah satu pasal yang berbunyi bahwa direktur rumah sakit kalau tidak memberikan bantu kepada pasien yang gawat darurat itu diancam dengan penjara 10 tahun penjara. Jadi kalau ada yang gawat darurat tapi tidak dilayani di IGD misalnya, itu bisa terancam hukum penjara sampai 10 tahun jadi sangat serius memang undang-undang ini memberikan perlindungan kepada pasien ataupun keluarga pasien,” papanya.

Sebagai contoh, tambah Risma, baru-baru ini kami menangani kasus di rumah sakit Banjarmasin yang diduga adanya malpraktik tapi sepertinya mereka belum tahu Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Lalu mereka pun hanya melaporkannya ke kepolisian dan sudah 6 bukan pun tidak ada hasilnya.

“Harusnya teman-teman advokat mengetahui dan menyadari keberadaan MKDKI ini, sehingga kalau ada dugaan malpraktik atau dugaan salah menangani pasien maka harus dilaporkan terlebih dahulu kepada MKDKI,” ungkapnya.

Diusia yang ke 3 ini Risma Situmorang sebagai Ketua Umum berharap PKHMK kedepan semakin berkembang dan kedepannya akan ada kantor kantor perwakilan di daerah kalau ada yang membutuhan pengaduan pertolongan atau konsultasi hukum mereka bisa mengadukannya di provinsi, nanti mereka akan menyampaikan ke PKHMK Pusat.

“Harapan kami dengan bertambahnya anggota PKHMK yang sudah mulai tersebar di Kalimantan Utara, Makassar, Semarang tentu akan ada kantor perwakilan sehingga jika ada orang yang membutuhkan pertolongan atau konsultasi hukum kesehatan PKHMK di setiap provinsi bisa melalui kantor perwakilan kami,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Dr. Hj. Nur Azizah Ma’ruf SH, M. Hum Kabid Pendidikan dan Pengembangan SDM PKHMK mengatakan, dimana saat ini banyak sekali fenomena kasus kasus malpraktek dan perusahaan perusahan non medis marak terjadi.

“Diperlukan para konsultan konsultan hukum yang mampu memberikan pendampingan dan PKHMK ini sudah angkatan yang ke 5 sudah cukup banyak dan mereka siap terjun mendampingi rumah sakit sakit yang berkaitan dengan persoalan medis dan kesehatan,” paparnya.

Di satu sisi, Nur Azizah memaparkan, dari PKHMK ini lahir yang namanya lembaga mediasi arbiter kesehatan medis kesehatan juga ada perkumpulan dari mediator dan arbiter medis dan kesehatan dalam rangka untuk menyiapkan tenaga tenaga medis dan konsultan beradapasi dengan kebutuhan dari UU No. 17 yang berkaitan dengan UU kesehatan yang baru tahun 2023.

“Jadi kami sudah menyiapkan itu sumber daya yang tentu bisa berkontribusi untuk membantu masyarakat tentunya yang memerlukan pendampingan dalam hal medis dan kesehatan,” ujar Nur kembali. 

Nur Azizah menambahkan, PKHMK mempunyai kewajiban untuk mengutamakan keselamatan pasien dibandingkan dengan pihak Rumah Sakit. Karena lebih banyak pasien yang merasa dirugikan dengan pelayanan Rumah Sakit yang notabene itu menjadi tanggungjawab rumah sakit.

“Ini yang saya kira kita akan coba melihat bahwa kita punya kewajiban untuk mengutamakan kepentingan pasien dalam hal pelayanan rumah sakit. Kita ingin mencoba mendalami keberadan dari BPSK (Badan penyelesaian sengketa konsumen). Karena kami melihat bahwa pasien bahwa pasien ini adalah konsumen akhir. Yang tentu juga harus mendapatkan perlindungan dalam hal kerugian tadi,” tandasnya.

Sementara itu, Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE (K), FIATCVS, S.H.,M.H.  (Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia) menekankan, bahwa banyak sekali pengaduan itu salah sasaran. Artinya, selalu berputar putar tidak ada penyelesaian. Untuk itulah kata Prasetyo berharap kepada PKHMK .

“Kita selalu kasih pesan kepada teman teman di PKHMK adalah baca dengan baik kaidah berdisiplin karena kaidah berdispilin itu udah tertentu. Kita bukan mengajari mereka untuk menuntut tetapi sebelum masuk menjadi konsultan hukum harus belajar dulu. Terhadap pokok pokok pelanggaran disiplin”.  

Supaya kami memprosesnya itu bisa cepat. Cepat itu penting dimana untuk yang diajukan karena siksaan yang terberat adalah pada saat berlama lamanya pengaduan itu nggak diputus putus . Jadi ini demi efesiensi demi percepatan minimal mereka tau apa yang diadukan,” ungkapnya.

“Saya pribadi mengucapkan ulang tahun pada PKHMK yang ke 3 tahun semoga selalu sesuai dengan semboyannya “membela pelayanan kesehatan yang baik dan benar,” pungkasnya.