HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, satu saksi berinisal WAR selaku Ketua Tim Bidang Pertanian pada Kementerian Perdagangan RI. Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
“Adapun satu orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022,” kata Kapuspenkum, Jum’at (12/7/2024)
Pemeriksaan satu saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Meskipun sudah banyak saksi yang diperiksa, namun perkara ini hingga kini masih belum menemui titik terang. Tim penyidik belum mengungkap tersangka dalam kasus ini.
(Insan Kamil)