HukumID.co.id, Jakarta – Terpidana kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso bisa menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024). Otto Hasibuan sebagai Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku kaget setelah mengetahui kliennya bebas lebih cepat dari perkiraannya.
“Hari ini, adalah hari yang berbahagia buat kami, khususnya buat Jessica Wongso. Karena hari ini, Tuhan memberikan kesempatan kepada Jessica untuk dapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu,” kata Otto Hasibuan dalam konferensi persnya di Kawasan Senayan, Minggu (18/8/2024).
“Terus terang saja, kita juga enggak tahu kepastian pembebasan bersyarat Jessica. Tapi kita tidak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk dibebaskan itu,” sambungnya.
Otto belum mengetahui detail alasan Jessica bisa mendapat pembebasan bersyarat lebih cepat. Namun pihaknya sempat mendengar kabar Jessica akan dibebaskan akan tetapi belum ada keputusan resmi.
“Saya sendiri baru tanya ke pihak lapas, ‘Jessica ini bebas kenapa, pak?’ Dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan untuk dia bisa bebas. Ketentuannya, mereka yang tahu,” jelasnya.
Kendati Jessica sudah bebas, pihaknya tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
“Kami sebagai lawyer akan melakukan diskusi dengan Jessica. Karena kami merasa bahwa putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu. Itu posisinya!” tegasnya.
Meski demikian Otto tetap menghormati putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Jessica bersalah dalam kasus ini.
Sementara itu, Jessica Kumala Wongso merasa bersyukur karena sudah bisa menghirup udara bebas dan bisa kembali berjumpa dengan keluarganya.
“Saya hari ini bersyukur karena sudah bisa keluar dari lapas dan bertemu kembali dengan keluarga dan teman-teman dan ini pengacara-pengacara yang sudah seperti keluarga untuk saya,” ucap Jessica kepada awak media setelah bebas bersyarat hari ini.
Saat ditanya apa yang akan dilakukannya setelah bebas, Jessica masih binggung dan belum berpikir lebih jauh.
“Saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain dan harus apa, gimana ya, belum terpikir. Karena saya masih baru keluar gitu, masih (mau) melihat jalanan, mau melihat yang di luar di sana itu ada apa dulu gitu, biar saya healing dulu sejenak baru saya berpikir langkah-langkah berikutnya,” tuturnya.
Terkait dengan perasaannya yang harus mendekam di jeruji besi, Jessica menceritakan pada awal kasus ini, ia merasa sangat sedih. Namun, saat ini perasaannya berubah. Dirinya sudah bisa menerima untuk menjalani hukuman atas kasus ini.
“Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya. Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya,” ucapnya sembari tersenyum.
Jessica Wongso bebas bersyarat usai mendapat remisi 58 bulan 30 hari. Remisi didapat karena dia dianggap berkelakuan baik selama di penjara.
Jessica bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada pagi hari tadi, Minggu (18/8/2024) sekira pukul 9.36 WIB.
(Insan Kamil)