JPU Minta Hakim Vonis Terdakwa Kusumayati 10 Tahun Penjara

Peradilan, Pidana622 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Pengadilan Negeri Karawang gelar sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat keterangan waris (SKW) pada, Rabu 9 Oktober 2024. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kusumayati ibu dari Stephani selaku penggugat.

Tuntutan dalam sidang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang, di mana seharusnya tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Secara garis besar, tuntutan terkait dakwaan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan, yang didakwakan dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut Hakim menyatakan terdakwa Kusumayati terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menyuruh suatu keterangan palsu dalam suatu keterangan data otentik sebagaimana dalam pasal 266 KUHP.

JPU menuntut pidana terhadap terdakwa Kusumayati dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dengan masa percobaan selama satu tahun, dengan cara khusus, apabila selama tiga bulan terdakwa tidak bisa memenuhi permintaan Stephani yaitu melakukan audit terhadap PT Expedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Bima Jaya Mustika, dan meminta daftar harta kekayaan selama terdakwa menikah dengan almarhum suaminya.

Terkait tuntutan JPU tersebut, terdakwa Kusumayati mengaku keberatan. Dia sebagai ibu kandung memastikan tidak melakukan kesalahan apapun dari gugatan anaknya.

“Saya benar-benar tidak bersalah, harta semuanya yang sampai saat ini belum ada yang dibagi bagikan,” ujar Kusumayati dalam keterangannya, Kamis, (10/10/2024).

Sementara, Nyana Wangsa selaku penasihat hukum Kusumayati menyebut, kliennya akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan itu dalam agenda sidang pledoi.

“Kita akan uraikan secara yuridis mengenai apa yang diuraikan tuntutan ini,” pungkasnya.

Diketahui, Stephanie menuntut ibu kandungnya Kusumayati atas dugaan pemalsuan tanda tangannya pada surat keterangan waris (SKW), yang digunakan untuk mengubah susunan saham perusahaan PT EMKL Bima Jaya Mustika sepeninggal ayahnya almarhum Sugianto.

Atas perbuatan pemalsuan tersebut, timbul kerugian terhadap Stephanie dengan tidak tercantumnya dia dalam susunan pemagang saham perusahaan, serta hak-hak lain sebagai ahli waris yang tidak diberikan kepada Stephanie.

banner 600x600

GDS