HukumID.co.id, Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan suap tiga Hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) atas bebasnya Ronald Tannur resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, selama proses persidangan Ronald Tannur, ketiga terdakwa, yaitu, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Managapul diduga menerima hadiah berupa uang tunai 1 miliar dan SGD308.000.
“Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat,” kata Jaksa membacakan dakwaan.
Adapun maksud dari Lisa Rahmat yang notabene kuasa hukum Ronald Tannur memberikan uang tersebut dengan maksud menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) kepada Ronald Tannur.
“Terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo menerima uang dari Lisa Rahmat dengan maksud agar terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku penyelenggara negara yaitu, hakim supaya menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaksa menyebut uang yang diberikan Lisa Rahmat kepada tiga hakim tersebut bersumber dari Meirizka Wijaja, Ibu Ronald Tannur. Pembagian uang itu dilakukan dengan cara menyerahkan langsung maupun dengan cara transfer rekening kepada Lisa Rahmat.
Akibat perbuatannya, ketiga hakim tersebut didakwa melanggar empat pasal, yaitu, Primair Pasal 12 huruf jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk
Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun1999tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih-lebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) joPasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar dakwaan Jaksa, Terdakwa Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan Penuntut Umum. Sedangkan terdakwa Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan eksepsi.
Sebagai informasi, sidang yang di gelar Ruang Sidang Kusuma Atmadja ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Teguh Santoso, serta Toni Irfan, dan Mardiantos, selaku anggota.
MIK