HukumID.co.id, Jakarta – J (41) warga Cilincing ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Koja karena ketangkap tangan menjual narkoba jenis sabu di Tugu Selatan, Koja, Kamis (16/5) lalu.
Kapolsek Koja, Kompol Muhammad Syahroni mengatakan penangkapan J (41) berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku J (41),” Katanya.
Menurut pengakuan J, barang bukti sabu diperoleh dari P yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan J (41), barang haram itu diperoleh dari tersangka P yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” Ucapnya.
Selain J, petugas juga mengamankan 13 paket sabu dengan brutto 3,52 gram, 1 unit timbangan elektrik, 37 plastik klip kecil, 1 Hp, 2 pipet kaca.
“Barang bukti juga sudah kami amankan,” Bebernya.
Akibat perbuatannya, tersangka (J) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009.
“Ancamannya 20 tahun penjara,” Pungkasnya. (Ruli Harahap)