HukumID | Jakarta – Juda Agung resmi menjabat sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex officio Bank Indonesia (BI) setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Selasa (23/9), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pengangkatan Juda Agung didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2025. Dalam sumpahnya, ia berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara pelantikan turut dihadiri pejabat Mahkamah Agung, DPR, DPD, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, serta OJK. Usai mengucap sumpah, Juda menandatangani berita acara pelantikan yang kemudian diikuti dengan pemberian selamat dari Ketua MA dan seluruh tamu undangan.
Juda Agung menggantikan Doni Primanto Joewono, Deputi Gubernur BI yang sebelumnya menjabat anggota Dewan Komisioner OJK ex officio BI sejak 2022 hingga akhir masa jabatannya pada Agustus 2025.
Struktur Dewan Komisioner OJK yang melibatkan anggota ex officio BI dan Kementerian Keuangan diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Kehadiran anggota ex officio ini diharapkan memperkuat koordinasi antara OJK, BI, dan pemerintah dalam menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.









