HukumID.co.id, Jakarta – Komisaris PT Dos Ni Roha Logistik (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo terseret dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras. Rudy yang merupakan kakak dari pengusaha Hary Tanoesoedibjo itu telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (6/12).
Kasus dugaan korupsi bansos beras ini menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo. Lembaga antirasuah telah menetapkan Kuncoro sebagai tersangka.
Rudijanto Tanoesoedibjo atau yang akrab dipanggil Rudy Tanoe merupakan Presiden Direktur Dos Ni Roha (DNR) Corporation yang bergerak di sektor penyedia distribusi dan logistik untuk ritel offline maupun online.
Pada 1963, DNR dirikan sebagai perusahaan distribusi farmasi dan medis. Namun selama beberapa dekade berikutnya, DNR berkomitmen untuk membangun jaringan infrastruktur yang menghubungkan kepulauan Indonesia yang luas.
Selain menjadi komisaris di PT. DNR, saat ini ia juga tercatat menempati posisi CEO PT Zebra Nusantara Tbk serta CEO Trinity Healthcare.
Trinity Healthcare merupakan pemegang saham pengendali DNR Corporation. Trinity Healthcare kemudian resmi menjadi pemegang saham pengendali Zebra Nusantara menggantikan Infinity Wahana melalui penandatanganan jual beli saham (PJBB) yang telah dilakukan pada 25 Februari 2021 lalu.
Berdasarkan akun Linkedin pribadinya, pria kelahiran Surabaya pada 16 Januari 1964 itu sebelumnya memiliki pengalaman di sektor media dengan menjadi Presiden Direktur MNC Sky Vision pada 2004-2016.
Ia juga pernah menjabat sebagai komisaris GTV (2008-2016), komisaris RCTI (2002-2016), wakil presiden Komisaris PT Global Mediacom Tbk (2002-2016), dan komisaris MNC Group (2002-2006).
Dari sisi pendidikan, Rudy memperoleh gelar master Bisnis Administrasi dari Universitas San Fransisco pada 1989. (Insan Kamil)