KAMAKSI Desak KPK Periksa Erick Tohir

Nasional707 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan terkait informasi dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Sejumlah informasi terkait kejanggalan pelaksanaan berbagai proyek di Kementerian BUMN harus mulai ditindak lanjuti oleh KPK. Salah satu contoh nyata terkait dugaan penyimpangan anggaran ini adalah pelaksanaan proyek jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi di Kementerian BUMN selama tiga tahun terakhir, mulai sejak 2021 hingga 2023, yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 71,2 miliar”, ucap Joko Priyoski, Ketua Umum KAMAKSI.

Proyek Tahun Anggaran 2023

Pada tahun anggaran 2023, Kementerian BUMN memberikan kontrak jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi kepada PT. Usaha Gedung Mandiri yang beralamat di Jl. Imam Bonjol No.7, Kota Medan, dengan nilai kontrak sebesar Rp24,3 miliar.

KAMAKSI mencatat adanya kejanggalan dalam penetapan pagu dan harga perkiraan sendiri yang sangat tinggi oleh pihak Kementerian BUMN, yaitu sebesar Rp26,6 miliar. Hal ini memberikan keuntungan bagi pihak swasta dalam penawaran, karena penetapan harga yang tinggi oleh Kementerian BUMN.

Proyek Tahun Anggaran 2021 dan 2022

Pada tahun anggaran 2021 dan 2022, Kementerian BUMN juga memberikan kontrak kepada PT. Permata Graha Nusantara yang beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 20, Jakarta Barat. KAMAKSI menduga bahwa PT. Permata Graha Nusantara adalah perusahaan favorit Kementerian BUMN, karena selalu berhasil memenangkan tender dengan total nilai proyek sebesar Rp46,8 miliar. Sebagai catatan, dalam tahap tender kedua proyek tersebut, nilai kontrak yang diajukan oleh PT. Permata Graha Nusantara lebih tinggi dibandingkan dengan perusahaan penawar terendah.

Kenaikan Biaya Tidak Logis

Biaya untuk jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi setiap tahunnya mengalami kenaikan yang tidak masuk akal. Ini terlihat dari penetapan pagu yang dibuat oleh Kementerian BUMN, di mana tahun 2021 pagu ditetapkan sebesar Rp24,1 miliar, tahun 2022 naik menjadi Rp25,1 miliar, dan tahun 2023 naik menjadi Rp26,6 miliar.  Patut diduga ada kesengajaan dari pihak tertentu di Kementerian BUMN terkait penetapan pagu anggaran yang tinggi dan terus meningkat.

KAUKUS MUDA ANTI KORUPSI (KAMAKSI), KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA), BARISAN PELOPOR ANTI KORUPTOR (BAPOR), PERGERAKAN RAKYAT BASMI KORUPTOR (PERAK) dan sejumlah organisasi aktivis mendesak pimpinan KPK segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan mendalam terhadap pelaksanaan proyek jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi di Kementerian BUMN.

“Kami juga mendesak KPK untuk berani memulai proses hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak terkait terutama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Pimpinan Tertinggi di Kementerian BUMN”, tegas Joko Priyoski

Kejanggalan  Praktek Bisnis di Dompet Dhuafa

KAMAKSI juga menilai transparansi laporan keuangan Dompet Dhuafa perlu di kaji lagi karena sistemnya saat ini di jalankan oleh audit lembaga publik tersebut seakan-akan membuka peluang untuk terjadi penyalahgunaan wewenang dan diduga mengarah ke arah praktek korupsi.

Menurut KAMAKSI, saat ini audit yang dilakukan sifatnya dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sehingga diduga bisa terjadi praktek manipulasi.

“Kami menduga bisa saja dimanipulasi kepentingan lembaga atau instansi yang di audit oleh KAP dan berbayar, dan bisa saja di-setting dan diatur oleh auditor karena ingin mengejar predikat wajar tanpa pengecualian atau predikat yang sesuai keinginan si pembayar KAP tersebut”, Ucap Joko Priyoski yang juga Kornas KAUKUS EKSPONEN AKTIVIS 98 (KEA ’98).

Seharusnya berdasarkan UU tentang Pengelolaan Zakat No 23 /2011 dalam pasal 2 mengatur bahwa pengelolaan zakat harus berasaskan akuntabilitas dan amanah.

KAMAKSI menyatakan bila ada temuan atau hal yang tidak sesuai syariah maka sifatnya hanya diingatkan tapi tidak ditindaklanjuti kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kemenag dan Baznas sebagai representasi pemerintah yang mengawasi lembaga tersebut.

“Melihat fenomena persoalan tersebut, harusnya Kementerian Agama dan Baznas segera turun mengaudit secara jeli Dompet Dhuafa agar terang benderang bagaimana pengelolaan dana umat secara transparan dan akuntabel,” ujar Joko Priyoski.

ACT

Aksi Cepat Tanggap (ACT) adalah lembaga yang lahir dari Dompet Dhuafa dan berdiri pada 21 April 2005, maka patut dicurigai praktik yang dilakukan oleh ACT juga berlaku di Dompet Dhuafa.

“Aksi Cepat Tanggap atau yang sering disebut ACT, adalah lembaga kemanusiaan yang berbasis mengelola dana masyarakat atau umat dengan izin Kemensos. Tapi ACT juga menerima dana zakat, infaq dan sedekah dalam praktiknya,” imbuhnya.

“Salah satu pendirinya Ahyudin, dulunya adalah orang Dompet Dhuafa. Menurut KAMAKSI, ada hal yang besar selama ini di praktekkan di Dompet Dhuafa oleh pendiri ACT. Apakah hal biasa dalam pengelolaan dana umat dengan memotong hak amil sampai 30-40 persen? Karena kami tahu bahwa dalam wajarnya, hak amil hanya sebesar 12,5 persen saja”, jelas Ketua Umum KAMAKSI.

“Pihak Kejaksaan juga harus memeriksa praktek bisnis di Dompet Dhuafa, karena kami curiga ada praktek monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat. Dari ACT kita juga perlu mencurigai para pejabat Dompet Dhuafa, apakah gaji mereka sama dengan pejabat ACT yang suka bermewah-mewahan?,” ujar dia.

Kata dia, lembaga negara, yakni PPATK harus  ikut turun memeriksa transaksi keuangan daripada pejabat-pejabat dompet dhuafa. Apabila ada transaksi yang janggal maka segera diproses hukum. Apalagi publik juga tahu Ahyudin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dana bantuan sosial untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610. KAMAKSI mencurigai adanya dugaan praktek monopoli dan curang dalam pengelolaan dana umat.

“KPK harus mulai berani mengambil langkah dengan melakukan penyelidikan kepada Para Pejabat Dompet Dhuafa”, tegas Joko Priyoski.

GDS