HukumID | Jakarta – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (Forkogakum), Dr. Tasrif M. Saleh SH MH merespon keputusan Kepolisian Daerah (Polda) Yogyakarta menonaktifkan Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026 pagi.
Menurut Tasrif, keputusan Polda Yogyakarta dalam memberhentikan sementara Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo patut dan harus diapresiasi, karena dianggap sebagai langkah evaluasi sekaligus pembinaan yang tegas dalam kasus Hogi Minaya.
“Harus diapresiasi setinggi-tingginya putusan Polda Yogyakarta menonaktifkan Kapolres Sleman, karena sebagai upaya evaluasi tegas atas tidak profesional menangani kasus Suami (Hogi Minaya/43thn) yang membela istri yang dijambret di Jalan Solo, Sleman,” kata Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Jum’at 30 Januari 2026.
Dosen Hukum Universitas Jayabaya ini menambahkan, buntut dari P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dari kasus Hogi Minaya bisa berdampak pada citra Polri yang masih mejadi sorotan masyarakat karena dinilai institusi ini tidak berkomitmen dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakkan hukum dan keadilan.

Padahal, dalam kasus ini Hogi Minaya melakukan pembelaan terpaksa atau tindakan spontan dengan mengejar kedua pelaku jambret sampai mengalami kecelakaan dan meninggal dunia. Dalam konteks KUHP Lama dan KUHP Baru tindakan tersebut dikategorikan bukan tindak pidana.
Kendati demikian, Tasrif berharap buntut kasus Hogi Minaya yang menyebabkan menonaktifkan Kapolres Sleman dapat dijadikan pelajaran berharga bahwa penegakkan hukum harus mempertimbangkan juga keadilan substantif dari suatu perkara.

“Kasus ini dapat dijadikan pelajaran yang berharga bagi seluruh aparat penegak hukum agar kedepannya lebih mempertimbangkan keadilan substantif daripada sekedar kepastian hukum terlebih saat ini sudah diberlakukan KUHP dan KUHAP baru yang mengakomodir kepentingan hukum masyarakat,” ujarnya.
Sekedar diketahui, bahwa Kapolda DIY, Inspektur Jenderal Polisi Anggoro Sukartono, telah mengeluarkan Surat Perintah Nomor Sprin/145/I/KEP./2026 tertanggal 30 Januari 2026 tentang penonaktifan Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo.

Berdasarkan surat perintah tersebut, Edy ditugaskan sebagai Perwira Menengah Polda DIY selama masa penonaktifan. Serah terima jabatan dilaksanakan di Markas Besar Polda DIY pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Anggoro menunjuk Kombes Roedy Yoelianto, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Harian Kapolres Sleman.
Selain Kapolres Sleman, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sleman, AKP Mulyanto, juga dinonaktifkan dari jabatannya. Kedua pejabat tersebut kini akan menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda DIY untuk mendalami dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara.












