Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Muraker Kristian di Jakarta Barat

Hukum476 Dilihat

HukumID | Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, atas nama Muraker Kristian Lumban Gaol, pada Rabu (21/1/2026) di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan terpidana dalam perkara pidana dengan ancaman kekerasan terhadap pejabat. Ia diketahui lahir di Banjarmasin pada 5 Desember 1994 dan berdomisili di Perum GPA, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan itu, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Balikpapan sebelumnya.

Mahkamah Agung menyatakan Muraker Kristian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah”. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 bulan, dengan masa tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

banner 600x600

Selain itu, barang bukti berupa senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, selongsong peluru, dan sarung senjata dirampas untuk dimusnahkan. Buku Pas dan kartu izin penggunaan senjata api milik terpidana juga dicabut.

Saat proses pengamanan, Muraker Kristian bersikap kooperatif sehingga penangkapan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses tindak lanjut eksekusi.

banner 600x600

Jaksa Agung menegaskan agar seluruh jajaran terus memonitor dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Semua akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

banner 600x600