HukumID | Jakarta — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pemilu asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Muhammad Isnaeni, pada Rabu (21/1/2026) di wilayah Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Muhammad Isnaeni merupakan terpidana kasus pelanggaran kampanye pemilu dengan cara merusak alat peraga kampanye peserta pemilu. Ia masuk dalam daftar buronan karena tidak memenuhi panggilan eksekusi putusan pengadilan.
Identitas terpidana yang diamankan yakni Muhammad Isnaeni, laki-laki, kelahiran Cianjur 10 Oktober 1993, berusia 32 tahun, beralamat di Kampung Sirnagalih RT 013/RW 02, Desa Benjot, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 111/PID.SUS/2024 tanggal 4 April 2024. Dalam putusan tersebut, Muhammad Isnaeni dijatuhi pidana penjara selama empat bulan serta denda sebesar Rp1 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah diamankan, Muhammad Isnaeni langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cianjur untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Jaksa Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna menegaskan agar seluruh jajarannya terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau para buronan dalam daftar DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Setiap pelanggar hukum akan tetap dikejar dan dieksekusi sesuai putusan pengadilan,” tegas Anang dalam keterangannya
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, khususnya dalam menjaga integritas pelaksanaan pemilu di Indonesia.













