HukumID | Bekasi — Aparat Polres Metro Bekasi berhasil membongkar aktivitas ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang dikenal dengan praktik “gas suntik”. Pengungkapan ini menyoroti aksi pengoplosan gas tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram yang merugikan negara dan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, mengungkapkan kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas dugaan manipulasi distribusi gas subsidi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku dengan peran berbeda. Mereka berinisial RKA sebagai pemilik lokasi, MH yang bertugas sebagai sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kernet.
“Ketiganya menjalankan praktik pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram tanpa prosedur keselamatan,” ujar Sumarni, Senin (19/1/2026).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Sumarni menjelaskan, untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, para pelaku memanfaatkan sekitar empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan itu kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Jakarta.
“Subsidi ini seharusnya dinikmati masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Penyalahgunaan seperti ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan serta risiko keselamatan bagi konsumen,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kegiatan ilegal itu sudah berjalan sejak Oktober 2025 dan diperkirakan menghasilkan keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan distribusi gas subsidi. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan.
“Jika masyarakat mengetahui praktik serupa atau gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian di 110,” pungkasnya.









