Karen Agustiawan Didakwa Melakukan Manuver Kepentingan Pribadi Saat Masih Menjabat Dirut Pertamina

Peradilan, Tipikor1463 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Dalam sidang dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Jaksa penuntut umum (JPU) sebut terdakwa mengambil keuntungan pribadi dengan meminta jabatan di Cheniere Energy, perusahaan gas asal Texas, Amerika Serikat.

Permintaan ini Karen sampaikan karena telah meloloskan proyek pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di Pertamina untuk periode 2011-2021 yang dibeli dari Cheniere Energy. Hal itu diungkap dalam sidang dakwaan terhadap Karen Agustiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat pada Senin, 12 Februari 2024.

“Terdakwa meminta agar bisa menjadi pejabat di Cheniere Energy karena telah mengamankan pembelian LNG PT Pertamina dari Cheniere Energy, yang berasal dari Corpus Christi Liquefaction,” kata jaksa penuntut umum, Senin, (12/2/2024).

Permintaan Karen itu disampaikan saat pertemuan dia dengan Angelo Acconcia selaku Managing Director Private Equity Group Blackstone di Hotel Sheraton Bandara Tangerang pada 11 Juni 2014.

Perbuatan Karen yang kala itu masih menjabat sebagai Dirut PT Pertamina, disebutkan telah menyalahi Pasal 23 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance .

Pasal itu menyatakan para anggota arahan dilarang melakukan tindakan yang mempunyai dampak terhadap kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung dari pengambilan keputusan dan kegiatan BUMN, selain penghasilan yang sah.

Karen juga disebut ditawarkan oleh Angelo Acconcia untuk menjabat sebagai Senior Advisor di Blackstone, salah satu pemegang saham dari Cheniere Energy.

“Bahwa sebagai kompensasi terhadap perbuatan penjahat (Karen Agustiawan) menjadikan PT Pertamina sebagai pembeli LNG dari Corpus Christi yang merupakan anak perusahaan Cheniere Energy, maka pemberi jabatan diberikan jabatan oleh Blackstone dengan menempatkan sebagai Senior Advisor pada Private Equity Group,” ucap jaksa penuntut umum dalam surat dakwaannya.

Manuver kepentingan pribadi ini Karen lakukan dengan aktif berkomunikasi dengan Angelo Acconcia melalui pesan elektronik hingga September 2014.

Jaksa pemanggilan umum mengatakan, Karen menerima sejumlah uang dari Blackstone melalui Tamarind Energy Management ke rekening pribadinya atas nama Galaila Karen Kardinah. Uang tersebut diterima Karen dalam bentuk tabungan dolar Amerika Serikat.

Bekas Dirut PT Pertamina ini total telah menerima uang senilai Rp 1.09 miliar dan US$ 104.016, terhitung sejak 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Selain itu, jaksa penyelesaian umum juga mendakwakan Karen telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta akibat pengadaan LNG. (Insan Kamil)