HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berinisial, BW selaku Marketing Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2011 s/d 2014 dan FRM selaku Perwakilan Bank Mandiri.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 April 2024.
Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa SP selaku Sekretaris Dewan Komisaris PT Antam Tbk serta RAT selaku Karyawan PT Antam Tbk dan juga AU selaku Karyawan PT Antam Tbk. (Insan Kamil)