HukumID.co.id, Jakarta – Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati resmi dihukum 7 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait kasus yang ditanganinya. Kasasi yang dilakukan Sudrajad Dimyati ditolak Mahkamah Agung (MA) dan menjadikan Sudrajad Dimyati menjadi hakim agung pertama dalam sejarah yang dipenjara di Indonesia.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT kepada PNS MA, Desy Yustria, pada September 2022 dan sejumlah nama terkait permohonan kasasi Intidana. Salah satunya hakim agung Sudrajad. Akhirnya, Sudrajad diadili di PN Bandung.
Pada Mei 2023, Sudrajad Dimyati dihukum 8 tahun penjara. Hukuman itu disunat di tingkat banding dengan alasan Sudrajad Dimyati telah 38 tahun mengabdi sebagai PNS dan hakim/hakim agung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Bandung punya pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajat Dimyati itu dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PNS MA hingga bisa diangkat menjadi hakim agung MA.
“Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya…,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
“…, kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) hakim, dilanjutkan menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI…,” tulis bunyi putusan itu.
Sudrajad dan KPK sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?
“Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Senin (11/12).
Putusan itu diketok oleh kolega Sudrajad Dimyati, yaitu hakim agung Eddy Army sebagai ketua majelis. Sudrajad juga diadili oleh temannya sendiri, yaitu hakim agung Jupriyadi dan Ansori. Adapun panitera pengganti Rudie.
“Tanggal putus 8 Desember 2023,” ujarnya. (Insan Kamil)