HukumID.co.id | Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025). Gugatan ini diajukan untuk mempersoalkan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Kuasa Hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah karena tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
“Hari ini kami mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat adalah penetapan tersangka dan penahanan. Kami menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak ada bukti permulaan yang cukup, salah satunya audit kerugian negara dari instansi berwenang,” kata Hana kepada wartawan.
Menurut Hana, instansi berwenang yang seharusnya mengeluarkan hasil audit kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Sebelumnya, pada 5 September 2025, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.








