HukumID.co.id, Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO dengan nama Andrian Syahbana asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jl. Banjar Permai Pemurus Dalam Kota Banjarmasin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, sebelumnya Andrian Syahbana dinyatakan bebas Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 26 /Pid.B/LH/2021/ PN Unh tanggal 8 April 2021 dengan amar putusan ‘menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua’,
“Namun saat dilakukan upaya banding, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 47/PID/2011/PT.SBY tanggal 07 Februari 2011, menghasilkan amar putusan yaitu menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terpidana,” kata Harli.
Harli menambahkan, bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 818k/Pid.Sus-LH/2022 dengan amar sebagai berikut :
‘di nyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan pembalakan liar dan penggunaan kawasan Hutan secara tidak sah “
“Menjatuhkan Pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak di bayarkan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” bunyi amar putusan.

Harli menyebut, Terpidana bersikap tidak kooperatif. Terpidana berupaya kabur dengan cara mendobrak pintu, namun, Tim berhasil mengamankan Terpidana.
“Akhirnya, Tim berhasil mengamankan terpidana. Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejati Kalsel untuk selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Konawe,” jelas Harli.

(Insan Kamil)












