HukumID.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materil kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi yang diajukan pemohon M Yasin Djamaludin.
Hasil Putusan Final tertuang dalam register Nomor: 28/XXI-PUU/2023 atas Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 44 ayat (4) dan Ayat (5), dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2022 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
“Menolak Permohonan Pemohon untuk Seluruhnya,” bunyi putusan MK, Selasa (16/1/2024.
Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengapresiasi putusan Majelis Hakim MK karena dinilai menguatkan kewenangan jaksa dalam penyidikan kasus korupsi.
“Kejaksaan RI mengapresiasi atas Putusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dalam Uji Konstitusional kewenangan Jaksa melakukan penyidikan khususnya tindak pidana korupsi, kata Ketut dalam keterangan persnya, Rabu (17/1/2024)
Ketut menegaskan putusan MK yang telah dibacakan bersifat Final dan Mengikat sejak di ucapkan sehingga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.
Lebih lanjut, Ketut mengatakan poin-poin pertimbangan putusan Majelis Hakim Konstitusi untuk sebagian dan seluruhnya telah mengambil alih dalil-dalil yang disampaikan dalam persidangan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dipimpin oleh Feri Wibisono, S.H., M.H., C.N. diantaranya:
- Kewenangan Penyidikan merupakan open legal policy.
- Kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan diperlukan untuk kepentingan
penegakan hukum khususnya tindak pidana khusus. - Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan adalah praktik lazim di dunia
internasional, khususnya untuk tindak pidana pelanggaran Hak Asasi Manusia berat. - Kewenangan Jaksa dalam melakukan penyidikan tidak mengganggu proses check and
balance.
Selama proses sidang uji materiil kewenangan jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya penyidikan tindak pidana korupsi, tidak lepas dari peran penting Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) sebagai Pihak terkait dalam Uji Materiil yang selalu hadir dalam persidangan yaitu diantaranya Dr. Amir Yanto selaku Ketua Umum PERSAJA, Dr. Reda Manthovani (Jaksa Agung Muda Intelijen) dan Dr. Narendra Jatna (Kepala Kejaksaan Tinggi Bali) yang telah memberikan masukan dan strategi dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, termasuk juga dalam menghadirkan beberapa saksi ahli ketatanegaraan dan ahli pidana dari
luar dan dalam negeri. (Insan Kamil)









