HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 samlai dengan 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Mitra Kerja Prasarana.
“TP selaku Direktur PT Mitra Kerja Prasarana, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023,” kata Ketut Sumedana, Senin (29/1/2024).
Dalam korupsi tersebut, Kejagung telah menetapkan tersangka diantaranya, NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan FG.

“Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya. (Insan Kamil)












