Kejagung Kembali Tangkap Terpidana yang Sempat Kabur

Nasional701 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 No.8 RT.5/RW.4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jumat 26 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Dr. Ketut Sumedana mengatakan saat diamankan, terpidana Yudi Aliansyah Arif bermaksud kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO atas nama Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung,” kata Ketut Sumedana.

Adapun identitas tersangka sebagai berikut:

Nama : Yudi Aliansyah Arif
Tempat lahir : Tanjung Karang
Usia/tanggal lahir : 52 tahun / 03 Juni 1972
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Perum Imam Bonjol Residence, Sumber Rejo, Kemuning, Bandar Lampung.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *