Kejagung Periksa 14 Saksi Terkait Tiga Perkara Korupsi Besar

Hukum495 Dilihat

HukumID | Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa total 14 orang saksi dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani, Senin (15/9).

Pertama, dua saksi diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya atas nama Tersangka ISL dkk. Mereka adalah:

  1. DFR – Divisi Internasional Bisnis BRI.
  2. SMS – Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011–2012.

Kedua, enam saksi dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 atas nama Tersangka MUL. Mereka terdiri dari:

  1. YP – Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI.
  2. DAS – Sekretaris Mendikbudristek 2019–2024.
  3. EM – ASN Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  4. JPBE – Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi.
  5. LL – Komisaris PT Complus Sistem Solusi.
  6. RDS – Kepala LKPP 2019–2021.

Ketiga, enam saksi lainnya diperiksa terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023 atas nama Tersangka HW dkk. Mereka adalah:

  1. SLK – Vice President Supply Chain Planning & Optimization 2018–2019.
  2. YD – Direktur Operasional PT Kilang Pertamina Internasional 2021–2022.
  3. MS – VP Legal Counsel Downstream 2018.
  4. KMSN – Manager Strategic Planning & Risk Mgt. 2019–2020 / Manager Fuel Supply & Logistics Optimization 2020–2022.
  5. TE – Plt. Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional.
  6. FTS – Asisten Manager Contract & Claim.

Kejaksaan Agung menyatakan, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam masing-masing perkara.