HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) mengatakan aset yang disita berupa rumah mewah dan beberapa apartemen.
Upaya itu dilakukan berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 atas nama Terpidana Surya Darmadi dengan amar putusan salah satunya untuk membayar Uang pengganti sebesar Rp2.238.274.248.234.
“Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ahli fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Palma Group atas nama Terpidana Surya Darmadi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/6/2024).
Selanjutnya, sesuai dengan Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-106/F.2/Fd.2/03/2024 tanggal 01 Maret 2024 perihal Usulan Penyitaan dan Eksekusi atas Barang Bukti dalam bentuk aset bergerak dan aset tidak bergerak.
Adapun barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak 8 (delapan) barang bukti dan barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 (tiga puluh tiga) barang bukti.
Sedangkan Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh Penyidik sebanyak 70 (tujuh puluh) barang bukti serta
Barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 (empat puluh enam) barang bukti.
Kendati demikian, Ketut Sumedana menyebut ada poin beberapa berkas terkait Berita Acara Penyerahan Barang Bukti yang tercantum di atas, Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara.
“Ada poin beberapa berkas Terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara lalu meninggalkan Jaksa Eksekutor dan kembali ke dalam Blok Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin,” papar Ketut Sumedana.
Namun, Ketut menyebut terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan plang sita eksekusi oleh Satgas pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada JAMPIDSUS yakni tanah atau bangunan.
Berikut rinciannya:
- Jl. Bukit Golf Utama Blok PA/29, Seb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Jl. Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav. Nomor 7, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 40 Nomor PA-40A Blok Park Avenue, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
- The Ritz Carlton Hotel & Apartment Airlangga Jl. Lingkar Mega Kuningan Blok E-1-1 Lt. 35 Nomor CP-35 Blok Central Park, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan;
- Jl. Simprug Garden Blok G Nomor 20, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
- Jl. HR Rasuna Said Blok X.2 Kav. 6, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya dilakukan penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)