Siswi SMP Pelaku Bullying Bocah SD di Depok Diamankan Polisi

Ragam849 Dilihat

HukumID.co.id, Depok – Polisi sudah mengamankan tiga pelaku bullying terhadap AU, siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Depok. Para pelaku adalah pelajar SMP yang melakukan pemukulan terhadap korban secara bergantian hingga tersungkur ke tanah.

“Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan. Tiga sama yang memvideokan,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Rabu, 5 Juni 2024.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana

Insiden penganiayaan terhadap AU terjadi pada Minggu Siang , 2 Juni 2024 di kebun dekat Situ Asih Pulo, Depok, Jawa Barat. Namun peristiwa itu baru dilaporkan ke Polisi pada Senin, 3 Juni 2024. Insiden perundungan terhadap korban itu viral di sosial media Instagram dengan akun @Depokhariini dan @Depok24jam.

“Jadi, kita mengetahui pertama kali kasusnya itu dari Medsos. Ada video (berisi) perempuan yang dipukul. Nah, ternyata setelah kita dalami, ini ada chat melalui WA kepada korban untuk datang,” ujar Arya Perdana

Aksi perundungan itu diduga karena sebagai syarat korban yang mau jadi ‘adik-adikan’ para pelaku dalam kelompok geng versi mereka. Namun, syarat itu tak direspons AU.

Korban yang merupakan tetangga pelaku kemudian main ke kebun tempat terjadinya bullying. Aksi perundungan itu pun terjadi Sore hari sekira pukul 16:15 WIB dengan korban ditarik dan dipukuli hingga dijambak. (Ruli Harahap)