HukumID.co.id, Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Identitas terpidana yang diamankan, yaitu Retno Wulandari yang merupakan ibu rumah tangga. Bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Adapun Retno Wulandari merupakan terpidana bersama-sama dengan suaminya Wahyu Dihardja (DPO), sekitar tahun 2000 s/d 2009 bertempat di Hotel IBIS, Slipi, Jakarta Barat, telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian sebesar Rp3.718.021.000 (tiga milyar tujuh ratus delapan belas juta dua puluh satu ribu rupiah),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, saat diamankan, terpidana Retno Wulandari bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” tutup Ketut Sumedana. (Insan Kamil)