HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi tersebut ialah BAF selaku Konsultan Manajemen Ritel dan Distribusi.
“Adapun saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).
Lanjut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi yaitu, P selaku Assistant Manager Security System Control Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2018 dan P selaku General Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung tahun 2024 serta OS selaku Comben & IR Assistant Manager UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung. (Insan Kamil)