Kejaksaan Agung Periksa Salah satu Legal Bank Swasta Atas Kasus Penjualan Emas BELM Surabaya

Hukum, Tipikor711 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keempat saksi tersebut ialah, TP selaku pihak swasta, RF selaku Manajer Operasional RPX dan MWW selaku pihak swasta serta LA selaku Legal BCA.

“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2024).

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa lima saksi yaitu, IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung dan STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk.

Lebih lanjut, ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 s/d 2019 dan P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung serta AA selaku SPV SSC (Security System Control). (Insan Kamil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *