HukumID.co.id, Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan identitas terpidana yang diamankan yaitu, Victor JR Mandajo. Bertempat di Jl. Arjuna 1, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB.
“Adapun Victor JR Mandajo merupakan terpidana yang melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan jalan lapis beton yang bersumber dari APBDP tahun anggaran 2014 pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Cilegon,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Serang No. 16/ Pid.Sus/TPK/2023 /PNS.RG tanggal 31 Oktober 2023, menjatuhkan amar putusan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp250.000.000 serta uang pengganti Rp959.538.904,21 subsidair 3 Tahun 6 bulan penjara.
“Saat diamankan, terpidana Victor JR Mandajo bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan, sehingga proses pengamanannya tidak berjalan dengan lancar,” jelas Ketut Sumedana.
Selanjutnya, terpidana sementara diamankan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Cilegon.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” pungkas Ketut Sumedana. (Insan Kamil)