Kejaksaan Periksa 12 Saksi Baru Terkait Kasus Mega Korupsi Komoditas Timah

Hukum, Tipikor481 Dilihat

HukumID.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 12 (dua belas) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan dua belas saksi tersebut berinisial, PD selaku Inspektur Tambang Dinas Pertambangan ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2017 Sekretaris Tim Evaluator RKAB, DW selaku Inspektur Tambang dan IWN selaku Inspektur Tambang serta HR selaku Inspektur Tambang.

Lebih lanjut, YS alias YG selaku pihak swasta, RV selaku CPI PT Timah Tbk serta MA selaku CPI PT Timah Tbk dan NG selaku CPI PT Timah Tbk. Tak hanya itu masih ada, NRN selaku CPI PT Timah Tbk, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d Awal Maret tahun 2019 dan STJ selaku pihak swasta serta AW selaku CPI PT Timah Tbk.

“Adapun dua belas orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 April 2024.

Ketut Sumedana menambahkan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan dua tersangka baru yaitu, HNL yang merupakan Crazy Rich PIK dan HM yang merupakan suami selebritas ternama di Indonesia. (Insan Kamil)